Organisasi dan Tata Kerja

Dalam kedudukan dan fungsinya pemerintah kecamatan memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan tugas Pemerintah Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban serta mengembangkan potensi wilayah sangat ditunjang oleh keberadaan pemerintah kecamatan, untuk itu tantangan yang harus dijawab adalah bagaimana mewujudkan Pemerintah Kecamatan yang berwibawa dan mampu memberikan pelayanan serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang.
Memenuhi maksud tersebut, kiranya upaya untuk memperkuat Pemerintah Kecamatan maka dikeluarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Kabupaten Ponorogo. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Melalui urusan tersebut, Kecamatan Babadan berupaya meningkatkan kemampuan pelayanan yang profesional, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, dengan meningkatkan perbaikan proses mekanisme perancanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan dan evaluasi serta mengharapkan kiranya Pemerintah Kabupaten segera menyusun berbagai kebijakan, yang menunjang pada kelancaran pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian urusan yang diberikan Bupati kepada Camat dan Lurah agar mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.
Konsekuensi logis dari pelimpahan sebagian urusan Bupati yang harus dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat, LSM dan kalangan dunia usaha dalam proses perencanaan untuk memberi masukan, menyalurkan aspirasi dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.
Yang menjadi pedoman dalam melaksanakan Tugas Pokok dan fungsi Organisasi adalah Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Kabupaten Ponorogo. Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Adapun rincian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Kecamatan adalah sebagai berikut :

1. Tugas
a) Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
b) Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c) Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
d) Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e) Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana umum;
f) Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g) Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
h) Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
i) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
2. Fungsi :
a. Pemberian supervisi dan pembinaan dalam penyusunan rencana strategis kecamatan sebagai dasar penyusunan rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan;
b. Pelaksanaan tugas-tugas pembinaan wilayah;
c. Pelaksanaan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal diwilayah kerjanya ;
d. Pelaksanaan koordinasi dan sinskronisasi perencanaan dengan SKPD dan instansi vertikal di wilayah kerjanya;
e. Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
f. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan kepada Bupati;
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
h. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati

By: KURNIAWAN SIGID