Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 84 Tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian tugas, Fungsi dan Tata kerja Kecamatan Kabupaten Ponorogo, Struktur Kecamatan terdiri dari :
a. Camat
b. Perangkat Kecamatan, yang terdiri :
1) Sekretariat Kecamatan.
a) Sub bagian umum dan kepegawaian;
b) Sub bagian keuangan, penyusunan program dan pelaporan;
2) Seksi Tata Pemerintahan.
3) Seksi Pemberdayaan Masyarakat.
4) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.
5) Seksi Kesejahteraan masyarakat
6) Seksi Pelayanan Umum
7) Kelompok Jabatan Fungsional

By: KURNIAWAN SIGID