

Pelantikan perangkat desa adalah proses resmi pengangkatan seseorang untuk menjabat sebagai perangkat desa, yang dilakukan setelah melalui seleksi. Acara ini melibatkan pembacaan sumpah/janji jabatan, penandatanganan berita acara, dan penyerahan surat keputusan oleh Kepala Desa atau Camat. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sambutan SITI HANIFAH, S,STP., M.Si selaku camat babadan mengawali kegiatan Pelantikan Perangkat Desa yang dilaksanakan di desa bareng.

Mutasi jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya Perangkat Desa yang dimutasi dinilai dapat melaksanakan tanggung jawabnya.Setelah dilaksanakan perubahan Susunan Organisasi Pemerintah Desa, diharapkan Pemerintah Desa Bareng dapat bekerja dengan baik dan bersinergi dalam mewujudakan Desa bareng yang mandiri, kondusif, dan guyub rukun.




No Responses